Abstrak :
PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PESEROAN TERBATAS DI PT. WAHID GRAHATAMA PROPERTY JAKARTA
Oleh:
BAITUS SAKINAH TASYA
E1A014112
ABSTRAK
Perusahaan dalam aktivitasnya tidak jarang mengabaikan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan sosial masyarakat di sekitar perusahaan. Padahal perusahaan yang baik harus dapat menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat untuk turut mewujudkan cita-cita negara Indonesia. Perusahan wajib menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (Coorporate Social Responsibility) sebagaimana dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Penerapan Corporate Social Responsibility di PT. Wahid Grahatama Property Jakarta.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan Deskriptif Analitis, menggunakan sumber Data Sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan arsip perusahaan serta Data Primer berupa wawancara dengan pihak PT. Wahid Grahatama Property Jakarta, dengan model penyajian data berbentuk uraian yang disusun sistematis, logis, dan rasional. Metode analisis data menggunakan Normatif Kualitatif.
Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Pasal 74
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Wahid Grahatama Property Jakarta telah sepenuhnya dilaksanakan. Program kegiatan CSR PT. Wahid Grahatama Property Jakarta terdiri dari dua bidang yaitu bidang sosial dan bidang lingkungan. CSR oleh PT. Wahid Grahatama Property Jakarta diatur dalam Anggaran Dasar yang telah disetujui oleh RUPS. Pelaksanaan CSR masih tergolong sederhana karena PT. Wahid Grahatama Property Jakarta belum berbentuk perusahaan terbuka (Go Public).
Kata Kunci: Perusahaan, Corporate Social Responsibility, PT. Wahid Grahatama Property Jakarta
|