Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) ERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PADA PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : Mustikasari Amalia
Pembimbing : Krisnhoe Kartika W Sukirman
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 346.07 AMA p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau yang lebih dikenal dengan
Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Perusahaan dituntut melaksanakan dan memberi hak-hak masyarakat
sebagai rasa taggung jawab sosial dan lingkungan atas manfaat yang telah diambil dari
lingkungan tersebut Objek penelitian penulis yakni PT. Adira Dinamika Jakarta.
Penelitian fokus pada pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT. Adira
Dinamika Multi Finance Jakarta Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian adalah
data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier
Dari hasil penelitian disimpulkan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, sudah
melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tentang Corporate Social
Resposibility (CSR) yang dilaksanakan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. PT.
Adira Dinamika Multi Finance Tbk telah melaksanakan kewajiban sebagai Perseroan Terbatas

dan melakukan Corporate Social Resposibility (CSR) menurut berdasarkan Pasal 74 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 sehingga Adira Dinamika Multi Finance Tbk tidak bisa

dikenakan sanksi karena menempatkan CSR pada strategi inti dan jantung bisnisnya. CSR tidak
hanya dianggap sebagai keharusan bagi PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebagai
perusahaan, tetapi kebutuhan (modal sosial) untuk melakukan kegiatan usaha yang
berkelanjutan.

Kata kunci : Corporate Social Responsibility, PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Kembali