MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nonor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas Di PT> Angkasa Pura II 9Persero)di Tangerang
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Vena dearny Veliana
|
Pembimbing | : |
H. Sukirman SH.,M.,Hum.,
Agus Mardianto,SH., MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1518
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Suatu perseroan terbatas dalam menjalankan usahanya wajib
mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan
usahanya dengan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan
sebagaimana diwajibkan Pasal 74 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk
mengetahui penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan bersarkan Pasal 74
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT.
Angkasa Pura II (Persero) Tangerang.
Metode pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi
dokumenter serta wawancara sebagai data pendukung. Data yang terkumpul
kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis.
PT. Angkasa Pura II (Persero) Tangerang telah menerapkan Corporate
Sosial Responsibilty sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 74 UndangUndang
Nomor
40
Tahun
2007
tentang
Perseroan
Terbatas
dan
Peraturan
Menteri
Negara
Badan
Usaha
Milik
Negara
Nomor
Per-03/MBU/12/2016
tentang
Program
Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan sebagai peraturan pelaksanaannya dengan dana yang bersumber dari
penyisihan laba setelah pajak maksimal 4% (empat persen) melalui Program
Kemitraan (PK) dan Program Bina Lingkungan (BL).
Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Corporate
Social Responsibility
|
Kembali
|