Abstrak :
Perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha tidak hanya terfokus pada laba,
tetapi juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah diatur pada Pasal
74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kewajiban
tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan kontribusi yang positif bagi
masyarakat dan lingkungan.
Penelitian ini menggunakan metodek pendekatan yuridis normatif. Data
penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Model penyajian data
menggunakan bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Gas
Negara (PGN) Tbk. Batam telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan pada
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan. Oleh karena itu, PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Batam tidak
dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kata Kunci : Penerapan, Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
atau Corporate Social Responsibility, PT. Perusahaan Gas Negara (PGN)
Tbk Batam
|