Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PADA PT. PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA (PHE ONWJ) JAKARTA
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : HAFIEZ ARLIANSYAH
Pembimbing : Sukirman Krisnhoe Kartika W
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.07 ARL p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan aktivitas perusahaan
untuk melakukan tanggung jawab karena dampak positif ataupun dampak negatif
yang ditimbulkan akibat kegiatan usahanya. Menyadari dampak yang ditimbulkan
oleh karena itu kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
diatur dalam ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Sebagai wujud nyata konsep pembangunan ekonomi yang
bertujuan mewujudkan kesejahteraan nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
pada PT. Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java. Jakarta.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif Dengan
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data penelitian
bersumber dari data sekunder dan data primer. Model penyajian data menggunakan
bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa PT. Pertamina
Hulu Energi Offshore North West Java telah melaksanakan kegiatan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan melalui program berkelanjutan yang menguntungkan
masyarakat dan perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagai
peraturan pelaksanaanya. Oleh karena itu PT. Pertamina Hulu Energi Offshore
North West Java tidak dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kata Kunci : Penerapan, Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan
Kembali