Abstrak :
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan aktivitas perusahaan untuk
bertanggung jawab terhadap pencapaian profit, kesejahteraan masyarakat, dan
kelestarian lingkungan. Menyadari dampak yang ditimbulkan dari kehadiran
perusahaan, perusahaan dituntut untuk melaksanakan tanggung jawab sosial kepada
masyarakat dan lingkungan. Penelitian ini bertolak dari kewajiban bagi Perseroan
untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/CSR yang diatur dalam
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Corporate Social Responsibility
(CSR) pada PT. BPR BKK Purwokerto (Perseroda).
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian menggunakan
deskriptif analitis, dengan data penelitian bersumber dari data sekunder dan data
primer. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, studi
dokumenter, dan wawancara. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif
dan metode analisis data secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan/CSR telah dilaksanakan berdasar ketentuan Pasal 74 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas sebagai peraturan pelaksanaannya. Pelaksanaan CSR tersebut dilakukan
melalui Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang meliputi bidang
pendidikan dan kebudayaan, bidang kesehatan masyarakat, bidang sosial, bidang
keagamaan, dan bidang lingkungan.
Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau
Corporate Social Responsibility (CSR), PT. BPR BKK Purwokerto
(Perseroda).
|