MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PADA PT. BANK DBS (THE DEVELOPMENT BANK OF SINGAPORE) INDONESIA
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
CORNELIUS BIMO SEPTIANTO SUTRISNO
|
Pembimbing | : |
Krisnhoe Kartika W
Ulil Afwa
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM (PARALEL)
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
346 SUT p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility
(CSR) telah diatur pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang mewajibkan suatu Perseroan Terbatas untuk turut
berperan dalam memberikan kontribusinya kepada masyarakat maupun
lingkungan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data
penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Model penyajian data
menggunakan bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT. Bank DBS (The
Development Bank of Singapore) Indonesia telah melaksanakan kegiatan CSR yang
memfokuskan kegiatannya melalui program dukungan terhadap kewirausahaan
sosial dan kegiatan kerelawanan karyawan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan. Oleh karena itu PT. Bank DBS Indonesia tidak dapat dikenakan sanksi
sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau
Corporate Social Responsibility (CSR), PT. Bank DBS Indonesia.
|
Kembali
|