Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK. JAKARTA
Subjek : Dagang
Pengarang : SUGANDI HADI PRATAMA
Pembimbing : Sukirman S.H., M. Hum Eti Purwiyantiningsih, S.H., M.H., I Ketut Karmi Nurjaya, S.H., M.Hum
Prodi : S1 hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1563/D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK. JAKARTA
Oleh:
SUGANDI HADI PRATAMA
E1A014026
ABSTRAK
Perusahaan memiliki peran penting dalam terselenggaranya kegiatan perekonomian negara dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Perusahaan tidak hanya berorientasi pada fungsi bisnisnya saja, melainkan juga memiliki tanggung jawab terhadap permasalahan dan tekanan sosial di masyarakat, termasuk dampak ekonomi dan lingkungan yang timbul dari kegiatan bisnisnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan adalah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan di PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. Jakarta sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Spesifikasi penelitan ini menggunakan Penelitian Deskriptif, menggunakan sumber Data Sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan arsip perusahaan serta Data Primer melalui wawancara di Kantor Pusat PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan model penyajian data secara Deskriptif Naratif dan model analisis data secara Normatif Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. telah melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang meliputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Melalui Unit PKBL yang terdiri dari biro CSR, biro Good Corporate Governance (GCG) dan biro Hubungan Masyarakat (Humas), PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. telah melaksanakan kegiatan CSR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Kata Kunci: Corporate Social Responsibility (CSR), PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Kembali