Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. INDONESIA POWER UNIT PEMBANGKITAN DAN JASA PEMBANGKITAN KAMOJANG
Subjek : PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Pengarang : DIKI FIRMANSYAH
Pembimbing : Krisnhoe Kartika W, Sukirman, M.I Wiwik Yuni H
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number : 346.07 DIK p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Keberadaan suatu perusahaan mempunyai arti penting dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitarnya, namun di lain sisi dapat merusak lingkungan sekitar. Negara mengatur tentang hal ini dengan mengeluarkan pengaturan tentang Corporate Social Responsibility atau CSR dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pasal tersebut dalam prakteknya mempunyai beberapa hambatan dalam penerapannya karena tidak semua perusahaan melaksanakannya.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang meneliti bahan pustaka (data sekunder) disertai data primer sebagai pendukung. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu pembahasan dan penjabaran yang disusun secara logis terhadap hasil penelitian dengan norma kaidah maupun teori hukum yang relevan.

Hasil penelitian Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT. Indonesia Power Unit Pembangkitan dan Jasa Pembangkitan Kamojang memperoleh hasil sebagai berikut: PT. Indonesia Power Unit Pembangkitan dan Jasa Pembangkitan Kamojang sebagai perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam telah melaksanakan Corporate Social Responsibility berdasarkan SK Direksi Direksi PT. Indonesia Power Nomor 08.K/11/IP/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Community Development, SK Direksi PT Indonesia Power Nomor 25.K/IP/2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Sk Direksi PT Indonesia Power Nomor 26.K/IP/2014 tentang Pengelolaan Kegiatan IN-POWER CARE, maka dalam rangka penerapan CSR telah sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Kata Kunci : Perusahaan, Corporate Social Responsibility, Penerapan
.



Kembali