Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. ARISAMANDIRI PRATAMA SEMARANG
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : INDYRA PRIHATNA
Pembimbing : Sukirman Krisnhoe Kartika W
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.07 PRI p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Keberadaan suatu perusahaan mempunyai arti penting dalam pertumbuhan
ekonomi masyarakat sekitarnya, namun di lain sisi dapat merusak lingkungan
sekitar. Negara mengatur tentang hal ini dengan mengeluarkan pengaturan tentang
Corporate Social Responsibility atau CSR dalam Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pasal tersebut dalam
prakteknya mempunyai beberapa hambatan dalam penerapannya karena tidak
semua perusahaan melaksanakannya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu
penelitian hukum yang meneliti bahan pustaka (data sekunder) disertai data
primer sebagai pendukung. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini
adalah normatif kualitatif yaitu pembahasan dan penjabaran yang disusun secara
logis terhadap hasil penelitian dengan norma kaidah maupun teori hukum yang
relevan.
Hasil penelitian Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT. Arisamandiri Pratama Semarang
memperoleh hasil sebagai berikut: PT. Arisamandiri Pratama Semarang sebagai
perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang Industria telah melaksanakan
Corporate Social Responsibility berdasarkan SK Direksi Direksi PT. Arisamandiri
Pratama Nomor 05.J/13/AP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Community
Development, dan SK Direksi PT Arisamandiri Pratama Nomor 20.J/AP/2014
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, maka dalam rangka penerapan
CSR telah sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Kata Kunci : Perusahaan, Corporate Social Responsibility, Penerapan
Kembali