MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN
PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN
TERBATAS PADA PT. CITRA SAWIT LESTARI, BANDUNG
|
Subjek | : |
Hukum Dagang
|
Pengarang | : |
JULIO BAYU SAMUDRA
|
Pembimbing | : |
Sukirman
Krisnhoe Kartika W
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.07 SAM p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility
(CSR) telah diatur pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang mewajibkan suatu Perseroan Terbatas untuk turut
berperan dalam memberikan kontribusinya kepada masyarakat maupun
lingkungan.
PT. Citra Sawit Lestari merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak di
bidang usaha perkebunan kelapa sawit sehingga berdampak langsung terhadap
lingkungan sekitar. Hal tersebut menunjukan bahwa PT. Citra Sawit Lestari
berkewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan/Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam
Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data
penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Model penyajian data
menggunakan bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa PT.
Citra Sawit Lestari, Bandung telah melaksanakan kegiatan Corporate Social
Responsibility sesuai dengan ketentuan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Oleh karena itu PT.
Citra Sawit Lestari, Bandung tidak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal
74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Penerapan, Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR), PT. Citra
Sawit Lestari, Bandung
|
Kembali
|