Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. SAMUDERA INDONESIA,Tbk (JAKARTA)
Subjek : Hukum Acara Perdata
Pengarang : Adinda Savira Mamoza
Pembimbing : Sukirman Agus Mardianto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 347.05 MAM p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perkembangan majunya suatu negara terpengaruh dari aktivitas pembangunan ekonomi. Salah satu aktivitas pembangunan ekonomi adalah perusahaan Perseroan Terbatas. Majunya suatu Perseroan Terbatas pun, tak lepas dari faktor dukungan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau biasa dikenal Corporate Social Responsibility, untuk mewajibkan Perseroan Terbatas bertanggung jawab menjaga dan meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Samudera Indonesia,Tbk (Jakarta). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder dan data primer. Dengan metode analisis pengumpulan data yaitu kepustakaan dan dokumenter, data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normative kualitatif. Hasil penelitian Penerapan Pasal 74 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT. Samudera Indonesia,Tbk yaitu PT. Samudera Indonesia,Tbk telah melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility berdasarkan Peraturan yang tercantum pada Pasal 74 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Corporate Social Responsibility yang dilakukan perusahaan terfokus pada beberapa bidang antara lain yaitu bidang ekonomi dan kemasyarakatan, keagamaan, kemanusiaan dan bencana alam, kesehatan dan olahraga, pelestarian lingkungan hidup, pendidikan, dan yang terakhir perkembangan dan perbaikan sarana umum. Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Corporate Social Responsibility, CSR, Penerapan
Kembali