MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PADA PT. KIMIA FARMA TBK
|
Subjek | : |
Hukum Organisasi, Hukum Asosiasi
|
Pengarang | : |
NAZLA ZAHIRA FARADIBA
|
Pembimbing | : |
Sukirman
Krisnhoe Kartika W
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
346.06 FAR p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility
(CSR) telah diatur pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang mewajibkan suatu Perseroan Terbatas untuk turut
berperan dalam memberikan kontribusinya kepada masyarakat maupun
lingkungan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data
penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Model penyajian data
menggunakan bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT Kimia Farma Tbk.
telah melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Oleh karena itu PT Kimia Farma Tbk.
tidak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
atau Corporate Social Responsibility (CSR), PT Kimia Farma
Tbk.
|
Kembali
|