Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. JAKARTA
Subjek : ENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Pengarang : WIKO YUDHA WIRATAMA
Pembimbing : Krisnhoe Kartika.W M.I.Wiwik Yuni Hastuti Agus Mardianto
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number : 346.07 WIK p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perkembangan cara pandang terhadap CSR semakin kuat dari waktu ke waktu dimana konsep bentuk perbuatan yang bersifat sukarela (voluntary) telah bergeser secara perlahan-lahan menuju bentuk perbuatan atas dasar kewajiban (obligation) baik itu berbentuk kewajiban moral maupun kewajiban yuridis yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerarapan CSR di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jakarta.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Spesifikasi penelitian menggunakan Penelitian Deksriptif, menggunakan sumber Data Sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dan teori hukum, serta Data Primer melalui wawancara di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jakarta, dengan model penyajian dan secara Deskriptif Naratif.

Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang meliputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Melalui Unit PKBL yang terdiri dari biro Corporate Social Responsibility CSR, biro Good Corporate Governance (GCG) dan biro Hubungan Masyarakat (Humas), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melaksanakan kegiatan CSR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.


Kata kunci: Corporate Social Responsibility, CSR, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.





Kembali