Abstrak :
Perusahaan mempunyai peran penting dalam meningkatkan pembangunan dan perekonomian nasional yang sedang dilaksanakan karena dapat menimbulkan banyak dampak positif. Namun di sisi lain, kegiatan perusahaan tidak lepas dari dampak negatif yang telah menyebabkan penurunan kualitas lingkungan hidup dan sosial masyarakat. Secara yuridis telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Penerapan CSR di PT. Bank Sahabat Sampoerna Jakarta Selatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yang menggunakan konsepsi legistis positivis. Spesifikasi penelitan menggunakan Penelitian Dekriptif, menggunakan sumber Data Sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan arsip perusahaan serta Data Primer melalui wawancara di Kantor Pusat PT. Bank Sahabat Sampoerna Jakarta, dengan model penyajian data menggunakan bentuk teks naratif dan model analisis data secara Normatif Kualitatif.
PT. Bank Sahabat Sampoerna Jakarta Selatan melalui kebijakan dan struktur Corporate Social Responsibility telah melaksanakan kegiatan CSR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Adapun pelaksanaan program CSR PT. Bank Sahabat Sampoerna dilakukan dengan menetapkan 4 (empat) lingkup/landasan pokok kegiatan yang antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan diantaranya; Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan, Program Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan dan Tanggung Jawab Terhadap Nasabah
Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, PT. Bank Sahabat Sampoerna.
vi
|