Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. ASTOM INDONESIA, CIKARANG SELATAN BEKASI.
Subjek : CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Pengarang : REGITA MULYAWATI
Pembimbing : Sukirman Krisnhoe Kartika W Eti Purwiyantinigsih
Prodi : S1 HUkum
Tahun : 2019
Call Number : 346.07 REG p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Berkembangnya majunya suatu negara terpengaruh dari aktivitas pembangunan ekonomi. Salah satu aktivitas pembangunan ekonomi adalah Perusahaan Perseroan Terbatas. Majunya suatu Perseroan Terbatas pun, tak lepas dari fakto dukungan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengatur mengenai Tanggung Jawab sosial dan lingkungan Perusahaan atau lebih dulu dikenal Corporate Social Respponbility pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk mewajibkan Perseroan Terbatas bertanggung jawab menjaga dan meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.
Pelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Dengan metode pengumpulan data yaitu kepustakaan dan documenter, data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian Penerapan Corporate Social Responsibilty (CSR) Bedasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT. ASTOM Indonesia yaitu PT.ASTOM Indonesia telah melaksanakan kegiatan Corporate Social Responbility, berdasarkan Peraturan yang tercantum pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Corporate Social Responsibility yang dilakukan perusahaan terfokus pada bidang Ekonomi, Pendidikan dan Sosial Lingkungan.

Kata Kunci : Persereoan Terbatas, Corporate Social Responsibility, Penerapan






Kembali