Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. ALFAD PUTRA MANDIRI KUNINGAN.
Subjek : CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Pengarang : Manalom Naposo
Pembimbing : M.I Wiwik Yuni H Krisnhoe Kartika Sukirman
Prodi : S1 HUkum
Tahun : 2019
Call Number : 346.07 MAN p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan dituntut untuk memenuhuhi hak-hak masyarakat sebagai rasa taggung jawab sosial dan lingkungan atas manfaat yang telah diambil dari lingkungan tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang pada perusahaan. PT. Alfad Putra Mandiri Kuningan merupakan perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam sehingga memiliki kewajiban untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumenter, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Alfad Putra Madiri Kuningan telah sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan Perseroan Terbatas. PT. Alfad Putra Madiri Kuningan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah tersebut, yaitu, melakukan Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang sosial, lingkungan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.


Kata kunci : Corporate Social Responsibility, CSR, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perseroan Terbatas.
Kembali