Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Corporate social responsibility ( CSR ) Pada PT. Sinar Tambang Artha Lestari aji barang berdasarkan pasal 74 Undang - Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas
Subjek :
Pengarang : Rakhmat Fandika Timur
Pembimbing : Dr. Arief Suryono, S.H., M.H. H. Sukirman, S.H .,M.Hum.
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2016
Call Number : 1377D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
PT Sinar Artha Lestari Ajibarang mendirikan sebuah pabrik semen di desa tipar kidul, kecamatan ajibarang. Hal ini merupakan sebuah kemajuan bagi kabupaten Banyumas. Terutama bagi masyarakat sekitar. pembangunan pabrik tersebut akan membutuhkan tenaga kerja warga sekitar, dengan demikian di harapkan taraf hidup masyarakat banyumas akan meningkat. PT STAR, merupakan perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan pasal 74 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) oleh PT. Sinar Tambang Artha Lesteri Ajibarang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum yang hanya meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga penelitian hukum perpustakaan. Atau penelitian dengan pendekatan yang menggunakan konsep legalistis positifis
hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ( Empat ) ayat belum dapat di terapkan sepenuhnya oleh PT. STAR. Terutama berkaitan dengan pasal 74 Ayat ( 3 ) UU PT, yang menyebutkan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) di kenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. PT STAR Telah melaksanakan kewajibanya sebagai perseroan terbatas dengan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR berdasarkan pasal 74 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) UU PT
Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Tanggung jawab sosial dan lingkungan ( CSR )
Kembali