Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPNSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. MUTUAGUNG LESTARI DEPOK- JAWA BARAT
Subjek : Dagang
Pengarang : Nova Rinda Widianti Putri
Pembimbing : Krisnhoe Kartika W Sukirman Eti Purwiyantiningsih
Prodi : S1 HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 346.07 NOV p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perusahaan dituntut untuk tidak hanya memetingkan keuntngan ekonomis belaka dengan mengabaikan kepentingan kesejahteraan masyarakat serta lingkungan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkugan perusahaan memiiki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap dampak dari kegiatan usahanya. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. PT. Mutuagung Lestari merupakan perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam sehingga memiliki kewajiban untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yuridis.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumenter, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Mutuagung Lestari telah sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan Perseroan Terbatas. PT. Mutuagung Lestari telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah tersebut, yaitu, melakukan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bidang sosial, lingkungan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat,

Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, PT. Mutuagung Lestari.




Kembali