Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN CHOICE OF FORUM PADA KLAUSULA DOMISILI AKTA AKAD SYARIAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2008 PERBANKAN SYARIAH
Subjek : Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Pengarang : ALUN WINDARI PRAPTONOWATI
Pembimbing : Sulistyandari Rahadi Wasi Bintoro
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2021
Call Number : 2X6.3 PRA p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Notaris dalam pembuatan akta akad syariah diharuskan memiliki
pemahaman mengenai akad dan hukum syariah. Penelitian ini untuk mengetahui
penerapan choice of forum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah pasca
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tentang Pengujian
Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah. Serta peran notaris dalam
pembuatan akta akad perbankan syariah dan pasca putusan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum secara
normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini ada
tiga pendekatan, yaitu pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menemukan bahwa pasca diterbitkannya Putusan Nomor
93/PUU-X/2012, penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan
kewenangan absolut dalam lingkungan Peradilan Agama (secara litigasi).
Penegasan kewenangan Peradilan Agama ini didukung oleh Perma Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Peran Notaris dalam
pembuatan akta akad syariah wajib menerapkan prinsip-prinsip syariah sesuai
dengan UU Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 dan Notaris penting untuk
memiliki sertifikasi syariah sehingga dapat diakui legalitasnya. Peran Notaris
pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 dengan mencantumkan bahwa
penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan mutlak
Pengadilan Agama dalam pembuatan akta syariah. Dengan demikian Pengadilan
Negeri secara konstitusi sudah tidak berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi
syariah.

1

Kata Kunci: Akad Syariah, Choice of Forum, Peran Notaris, Perbankan
Syariah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, Sengketa
Kembali