Abstrak :
Pasal 19 ayat (4) UUPA menetapkan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu
dibebaskan dari biaya pendaftaran tanah. Ketentuan dalam pasal 19 ayat (4) ini
ditindaklanjuti dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah yang mengatur tentang asas pendaftaran tanah salah satunya adalah
asas terjangkau. Ketentuan tersebut untuk mengakomodir penerapan biaya terjangkau
dalam pelaksanaan PTSL khususnya bagi masyarakat golongan ekonomi lemah.
Adanya beban pajak tanah yang harus ditanggung oleh pendaftar. Selain itu adanya
beban biaya tambahan dari luar biaya pendaftaran tanah, pada akhirnya mengakibatkan
masyarakat khususnya golongan ekonomi lemah berpikir dua kali untuk mendaftarkan
tanahnya. Selanjutnya permasalahan yang diteliti yaitu mengenai penerapan asas
terjangkau dan akibat hukum dari penerapan asas terjangkau dalam PTSL.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yaitu, pendekatan yuridis
normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan, dan metode analisis menggunakan metode normatif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan dengan diterapkanya asas terjangkau dalam
Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap memberikan keringanan untuk masyarakat yang
tidak mampu, sebagaimana ditindaklanjuti dengan ketentuan PERMEN ATR/BPN
Nomor 6 tahun 2018. Akibat hukum dari diterapkanya asas terjangkau dalam
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yaitu kepastian hukum bagi golongan ekonomi
lemah, kemudian perlu kehati-hatian dalam penerbitan setipikat oleh penyelenggara
pemerintahan yang dalam hal ini Kementerian ATR/BPN supaya tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang
Kata Kunci: pendaftaran tanah, PTSL, asas terjangkau.
|