MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN ASAS TERITORIAL PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH WARGA NEGARA INDONESIA DI THAILAND
(Studi Tentang Kasus Jemani Ikhsan Di Thailand Tahun 2015)
|
Subjek | : |
Hukum Internasional
|
Pengarang | : |
Alisa Ramadhani
|
Pembimbing | : |
Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum
Dr. H. Isplancius Ismail, S.H., M.Hum
Wismaningsih, S.H, M.H
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
258/HI
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Jemani Ikhsan selaku Warga Negara Indonesia membawa narkotika jenis kokain seberat 5,3 Kilogram dengan melakukan transit ke beberapa negara yaitu Colombia, Panama, Brazil, Qatar, Singapura, dan tujuan utamanya adalah negara Thailand. Jemani Ikhsan tertangkap di Thailand pada 20 April 2015 saat melintasi alat pemeriksaan di bandara usai datang dari Singapura.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui penerapan asas teritorial terhadap tindak pidana yang melibatkan dua negara atau lebih yang dilakukan oleh Jemani Ikhsan. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif-analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Konvensi internasional yang mengatur tentang narkotika dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa diantaranya yaitu Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Konvensi Psikotropika 1971, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Baangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988, sedangkan Thailand mengatur tentang narkotika di Undang-Undang Narkotika B.E 2522 (1979). Yurisdiksi kriminal berdasarkan asas teritorial ini didasarkan atas terjadinya kejahatan atau tindak pidana di dalam batas-batas wilayah suatu negara. Thailand memberlakukan hukum pidana nasionalnya pada peristiwa tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Jemani Ikhsan. Hakim pengadilan Phuket yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memutus hukuman pidana penjara kepada terdakwa yaitu Jemani Ikhsan selama 25 tahun dan pidana denda 700 ribu Baht subsider dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Narkotika B.E 2522 (1979).
Kata kunci : Tindak Pidana Transnasional, narkotika, asas teritorial.
|
Kembali
|