Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN ASAS PUBLISITAS DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN CV BERDASARKAN KUHD DAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : HANA KHAIRUNNISA
Pembimbing : Sulistyandari Tedi Sudrajat
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2020
Call Number : 346.07 KHA p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
CV merupakan salah satu jenis badan usaha tidak berbadan hukum. Pendirian
CV dilakukan dengan pembuatan akta pendirian dihadapan Notaris dan juga
pendaftaran. Pendaftaran pendirian CV saat ini diatur dalam dua peraturan
perundang-undangan, yaitu Pasal 23 KUHD dan Pasal 3 Permenkumham Nomor 17
Tahun 2018. Pendaftaran pendirian CV dilakukan guna memenuhi asas publisitas

dalam pendirian badan usaha. Dengan berlakunya kedua peraturan perundang-
undangan tersebut perlu dipahami bagaimana penerapan asas publisitas dalam

pelaksanaan pendaftaran pendirian CV di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas publisitas dalam
pendaftaran CV berdasarkan KUHD maupun berdasarkan Permenkumham Nomor 17
Tahun 2018 dan untuk menganalisis akibat hukum terhadap pihak ketiga dengan
adanya pendaftaran CV berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan asas publisitas dalam
pelaksanaan pendaftaran CV menurut KUHD telah memenuhi tujuan asas publisitas
karena mencakup pendaftaran dan pengumuman dalam Berita Negara sedangkan
penerapan asas publisitas berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 belum
memenuhi tujuan, karena hanya dilakukan pendaftaran saja secara online dan tidak
diwajibkan pengumuman dalam Berita Negara. Akibat hukum pendaftaran CV
berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 terhadap pihak ketiga adalah
pihak ketiga tidak dapat mengetahui status legalitas suatu CV, karena pihak ketiga
tidak mengetahui apakah CV telah didaftarkan, juga menimbulkan ketidakpastian
hukum dan kecenderungan ketidakpatuhan masyarakat atas Permenkumham Nomor
17 Tahun 2018 dikarenakan tidak adanya penjelasan mengenai sanksi jika CV tidak
didaftarkan.
Kembali