Abstrak :
Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang termasuk dalam Extraordinary
Crime, selain itu korupsi juga menjadi salah satu dari beberapa tindak pidana yang
dikategorikan sebagai tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang
sebagai tindak pidana lanjutan. Bahwa dalam tindak pidana pencucian uang,
pelakunya bukan lagi hanya terbatas pada orang atau manusia namun korporasi
sudah mulai diakui sebagai subyek hukum. Asas praduga tidak bersalah
merupakan salah satu asas yang termuat dalam peraturan hukum, diantaranya
KUHAP, Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada
penelitian ini membahas permasalahan mengenai penerapan asas praduga tidak
bersalah terhadap PT Putra Ramadhan yang dilakukan KPK dalam pengungkapan
tindak pidana pencucian uang dan hambatan-hambatan yang dihadapi KPK dalam
penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap PT Putra Ramadhan. Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis,
dengan spesifikasi penelitian deskriptif, sumber data yang digunakan data primer
dan data sekunder, data yang terkumpul disajikan dengan uraian yang sistematis
dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil peneltian dan pembahasan
didapati bahwa asas praduga tidak bersalah merupakan kewajiban negara dalam
menjamin hak-hak tersangka/ terdakwa, terkait subyek hukum korporasi dan
orang perseorangan memiliki hak yang sama namun tetap terdapat penyesuaian
dalam pelaksanaanya. Hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum KPK
adalah faktor hukumnya, karena dalam praktiknya rumusan asas praduga tidak
bersalah tidak dapat diterapkan secara literlijk.
Kata Kunci: Asas Praduga Tidak Bersalah, Korupsi, Tindak Pidana Pencucian
Uang, Korporasi.
|