Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas
pertanggungjawaban mutlak pada kasus kebakaran lahan dalam perkara
Putusan Nomor 445/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. dan pertimbagan hukum hakim
mengenai penetapan elemen kausalitas dan kerugian dalam perkara Putusan
Nomor 445/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
spesifikasi penelitian berupa prespektif analitis, metode pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan dan inventarisasi data, dan metode analisis
menggunakan normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka
dapat disimpulkan bahwa PT Rambang Agro Jaya selaku tergugat dalam
melakukan kegiatan usahanya berlokasi di lahan gambut, yang kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap
lingkungan hidup. Dalam penerapannya asas pertanggungjawaban mutlak
memiliki ciri khas berupa pembuktian kausalitas dari sisi penyebab faktual
secara sederhana yang meliputi tanggung jawab terhadap penguasaan lahan dan
kewenangan atas kegiatan usaha tergugat, pembuktian penelitian lapangan, dan
risiko inheren. Ciri khas yang kedua perihal kausalitas dari sisi legal yang
meliputi intervening cause (penyebab lain yang mengintervensi) dan unsur
foreseeability (pandangan secara umum/luas terhadap risiko dari sebuah
kegiatan tertentu). Terkait pertimbangan hukum hakim mengenai penetapan
elemen kausalitas dan kerugian dalam Putusan Nomor
445/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. sudah tepat karena didasarkan pada hasil penelitian
lapangan, keterangan ahli, serta ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Asas Pertanggungjawaban Mutlak, Kebakaran Lahan
|