MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN ASAS NON-RETROAKTIF DALAM PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM
( Studi Terhadap Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara Pada Putusan Nomor 06/G/2015 PTUN-SMG )
|
Subjek | : |
Administrasi Negara
|
Pengarang | : |
ADHITYA FEBRI RAHMADI
|
Pembimbing | : |
Pramono Suko Legowo, S.H.,M.Hum
Weda Kupita, S.H.,M.H
Sri Hartini, S.H.,M.H.,
|
Prodi | : |
S1 hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
919/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang- undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, jika tidak akan berakibat pada dinyatakan batal atau tidak sahnya KTUN. Salah satu kasus mengenai pembatalan KTUN, terdapat dalam Putusan PTUN Semarang Nomor 06/G/2015 PTUN-SMG. Dalam hal ini Peneliti tertarik meneliti mengenai keabsahan Surat Keputusan objek sengketa dari aspek wewenang, substansi, prosedur dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Dalam rangka menjawab permasalahan di atas, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan metode pendektan kasus. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan model intepretasi.
Hasil penelitian menyatakan bahwa dari aspek wewenang dan aspek prosedur penerbitan Surat Keputusan objek sengketa oleh Tergugat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik terutama asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Kata Kunci: Keabsahan KTUN, Aspek wewenang dan Aspek substansi, Dasar Pembatalan.
|
Kembali
|