Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN ASAS NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN SURAT EDARAN NO B/71/M.SM.00.00/2017 TENTANG PELAKSANAAN NETRALITAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2018
Subjek : Administrasi Negara
Pengarang : RIZKI HARDIANSAH
Pembimbing : Tedi Sudrajat Sri Hartini Abdul Aziz Nasihuddin
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 935/AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Fakultas Hukum
Abstrak :
ABSTRAK

Salah satu yang dituntut dalam profesionalisme jabatan Pegawai Negeri Sipil, adalah bersikap netral dalam pemilihan umum, maupun pemilihan kepala daerah. Pegawai Negeri Sipil yang netral dan profesional sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dalam melayani masyarakat secara merata, namun permasalahan ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah masih sering terjadi terutama menjelang atau pada saat Pemilihan Umum. Penelitian ini mengambil rumusan masalah mengenai pelaksanaan netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah menurut Surat Edaran No. B/71/M/.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara pada Pemilhan Kepala Daerah 2018 dan Implikasi hukum apakah yang timbul terhadap penegakan hukum akibat diterapkannya Surat Edaran No. B/71/M/.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara pada Pemilhan Kepala Daerah 2018.

Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan analisis, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara dan disajikan dalam bentuk naratif.

Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2018, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Menpan-RB dalam bentuk Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 sebagai pedoman pelaksanaan netralitas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2018. Pelaksanaan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 berpedoman terhadap Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan netralitas PNS, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri

Sipil. Terhadap PNS yang melanggar Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 akan dijatuhi sanksi disiplin PNS sesuai Pasal 12 angka 8 dan angka 9 dan Pasal 13 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Neger Sipil. Hal ini menunjukan bahwa dalam penegakan hukum Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 berimplikasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



Kata Kunci : Netralitas PNS, Pemilihan Umum Kepala Daerah, Surat Edaran

Kembali