MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM SENGKETA MEREK HAKUBAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 790 K/PDT.SUS-HKI/2020
|
Subjek | : |
Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
|
Pengarang | : |
NURUL IZZATI AL FATH
|
Pembimbing | : |
Agus Mardianto
Sukirman
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.04 FAT p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Peranan merek yang sangat penting dalam melancarkan, meningkatkan
perdagangan serta menggambarkan reputasi dari barang atau jasa itu sendiri yang
mana menjadi salah satu cara mengatasi tetap terjaganya persaingan yang sehat
dalam menjalankan usaha baik itu dalam negeri maupun internasional.
Perlindungan merek di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terdapat salah satu kasus
sengketa merek yaitu kasus HAKUBAKU Co. Ltd. sebagai pemiliki, pencipta dan
pengguna pertama merek “HAKUBAKU” yang mendapatkan merek dagangnya
telah terdaftar atas nama perusahaan lain di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Datang yang
diperoleh disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis, dan metode analisis data
yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa belum tercapainya
penerapan asas iktikad baik dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 790 K/Pdt.Sus-HKI/2020, karena hakim dalam memutus belum
menerapkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur tentang asas iktikad tidak baik dalam
permohonan pendaftaran merek.
Kata Kunci: Penerapan, Asas Iktikad Baik, Sengketa Merek
|
Kembali
|