Abstrak :
Suatu kebijakan pemerintah berupa Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst
(KBAK) Gombong yang dikeluarkan tidak sesuai dengan asas umum
pemerintahan yang baik akan berakibat hukum yang merugikan khalayak umum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Asas Asas Umum
Pemerintahan yang Baik dalam Kebijakan Penetapan Kawasan Bentang Alam
Karst Gombong di Kebumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode Yuridis Normatif dengan metode pendekatan perundang-
undangan (Statue Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach),
pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sementara itu, bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder dengan
pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis
dengan metode analisis kualitatif. Adapaun penyajian bahan hukum ini adalah
Teks naratif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa
Penerapan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penetapan Kawasan
Bentang Alam Karst Gombong di Kebumen mempengaruhi ekosistem dan
kebutuhan air di kawasan karst serta mengancam kesejahteraan masyarakat akibat
perubahan KBAK yang semula 48,94 Ha menjadi 40,89 Ha, berkurang 8,05 Ha.
Nantiya luasan itu yang akan dijadikan pertambangan batu gamping untuk
memenuhi bahan baku PT Semen Gombong. Ajuan yang penetapan itu dilakukan
lewat surat Bupati Nomor 545/503 R sebagai permohonan penetapan KBAK
sebagai faktor penyebabnya. Penerapan Asas Penyelanggaraan Kepentingan
Umum, asas kepastian hukum dan Asas Keadilan dalam penetapan Kawasan
Bentang Alam Kars (KBAK) Gombong tidak sesuai dengan AUPB denga tidak
melihat kepentingan masyarakat secara luas dan tidak melibatkan dan
menghilangkan keterlibatan organisasi/profesi dalam keikutsertaan penetapan
kawasan bentang alam kars menurut peraturan yang ada.
Kata kunci : Penerapan, Asas-asas umum pemerintahan yang baik, Kawasan
Bentang Alam Karst (KBAK).
|