Abstrak :
Proses penyidikan dalam kasus tindak pidana merupakan salah satu tahapan proses
peradilan yang di laksanakan untuk mencari dan untuk memperoleh barang bukti
yang digunakan untuk memberikan sebuah titik terang dalam penyelesaian
peradilan tindak pidana, maka karena penyidikan juga termasuk dalam tahapan
proses peradilan maka asas-asas dalam acara pidana juga harus di terapkan dalam
penyidikan yang di lakukan oleh para penyidik.
Penanganan kasus korupsi yang di lakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) dalam melaksanakan tugas penyidikan, lembaga khusus ini memiliki
wewenang khusus untuk melakukan proses penyidikan sendiri dimana dalam
melakukan penyidikan KPK memiliki penyidik yang dibentuk secara khusus untuk
mencari dan menemukan barang bukti sehingga dapat membantu dalam
penyelesaian kasus korupsi yang di tangani oleh KPK, dalam melakukan proses
penyidikan ini penyidik KPK berladaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga peraturan lainya
terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penelitian yang di lakukan ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis,
dengan melakukan pencarian pengetahuan hukum secara empiris yang dilakukan
secara langsung kepada sumber data, kemudian data yang di peroleh tersebut
disajikan dengan uraian yang sistematis dengan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapati bahwa asas-asas acara pidana
memang perlu di terapkan pada proses penyidikan yang di lakukan oleh KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi), penerapan asas-asas tersebut di terapkan untuk
menjamin kepastian hukum, keterbukaan, akuntabiltas, pelaksanaan guna
kepentingan umum, proporsionalitas, dan dapat menjamin kepentingan
perlindungan hak asasi manusia dalam asas legalitas, perlakuan sama dimata
hukum, peradilan cepat, aqusator, praduka tak bersalah, dan hak mendapat bantuan
hukum.
Kata Kunci: Penyidikan, Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi
|