Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN AMICUS CURIAE DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI TANGGERANG
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : RIZAL HUSSEIN ABDUL MALIK
Pembimbing : Antonius Sidik Maryono Pramono Suko Legowo
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 345.05 MAL p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak
ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara,
memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas
memberikan opini, bukan melakukan perlawanan. Konsep ini dalam penerapannya
di Indonesia pernah dilakukan dalam 2 bentuk yaitu secara lisan dan tertulis.
Mahkamah Agung memang tidak memiliki aturan tentang Amicus Curiae, namun
konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1)
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim
dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. kedudukan hukum Amicus curiae
dalam peradilan di Indonesia dan penerapan Amicus curiae dalam pemeriksaan
perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer
diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh
dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis
dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum Amicus Curiae dalam
peradilan di Indonesia tidak memiliki aturan perundang-undangan khusus yang
mengaturnya namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana
ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sedangkan dalam penerapan Amicus Curiae dalam pemeriksaan perkara di
Pengadilan Negeri Tanggerang pernah dilakukan pada tahun 2009 dalam (Putusan
Nomor1269/PID.B/2009/PN.TNG) sebanyak 5 LSM mengajukan Amicus Curiae
guna membela hak terdakwa, dalam kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik
Indonesia.
Kata kunci: Penerapan, Amicus Curiae, Kedudukan
Kembali