Abstrak :
Dalam proses peradilan di pengadilan pada praktiknya sering dijumpai
permasalahan, yaitu salah satunya terdakwa yang melarikan diri dalam proses
persidangan. Hal ini dapat dijumpai permasalahan tersebut pada Putusan Nomor:
1984/Pid.Sus/2020/PN Plg atas nama terdakwa Joko Zulkarnain tidak dapat
dihadirkan kembali dalam persidangan hingga pembacaan putusan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan amar
putusan penuntutan tidak dapat diterima pada putusan dan untuk mengetahui
akibat hukum terhadap penjatuhan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif.
Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan studi
kepustakaan kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif dan disajikan
dengan teks deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan amar putusan penuntutan tidak dapat diterima pada putusan
Nomor: 1984/Pid.Sus/2020/PN Plg itu sudah benar, karena meskipun pemeriksaan
perkaranya telah memenuhi dua alat bukti yang sah disertai juga barang bukti,
namun terdakwa tidak dapat dijatuhkan pidana karena bertentangan dengansyarat
formil yaitu asas kehadiran terdakwa dalam persidangan dan asas pemeriksaan
hakim yang langsung dan lisan. Akibat hukum dengan penjatuhan amar putusan
tersebut Majelis Hakim mengembalikan berkas perkaranya kepada Kejaksaan dan
perkara dapat diajukan kembali oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri
apabila terdakwanya telah ditemukan.
Kata Kunci: Penuntutan Tidak Dapat Diterima, Pertimbangan Hakim,
Ketidakhadiran Terdakwa.
|