Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAII KEADILAII RESTORATTF DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 40 tPid.Bttz0 l3/PN.Spg).
Subjek :
Pengarang : AGUS PRATIKNO
Pembimbing : Dr.Kuat Puji Prayitno.SH.,M.Hum Dr.Setya Wahyudi,SH.,M.H
Tahun : 2015
Call Number : 1702 PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Penelitian ini bertuiuan untuk meneetahui oeneraoan orinsio keadilan
restoratif oleh hakim "dalam meniatu'hkan Putusari Pbrkara' Nomor:
4AlPid.B,lzOl3/?N.Sos. pada perkara anak tentans tindak oidana secara bersamasama
di muka umdffi melatukan kekerasan tdihadao 6rans lain serta untuk
mensetahui akibat hukum densan diteraokannva orinsio keadilan restoratif oada
Putu-san Nomor: 40lPid.Bl20'13/PN.Spe. pada'tindak pidana anak. Meiode
pendekatan yang dizunakan penulis ddalah yuridis normatifl $umbgr datanya
hdalah data "selrtnddr dan dajta primer. Dat{ vans diperoleh dianalisis secara
kualitatif yaitu d.engan menjabarkan dan mendfsirkan'data yang akan disusun
secara logls dan slstematls.
Fffisil penelitian menyatakan bahwa prinsip keadilan restoratif telah
diteraokan dalam Putusan Nomor: 40lPid.BlzOl3lPN.Sos vans dibuktikan
diintetrasikannva orinsio keadilan restoratif ini dalam oertiffibdnsin hakim dan
hal vi'ns merifisahkan bada Dutusan tersebut serta oa'da vonis 6idana- namun
hakiin rfiasih m5mberlakukan'sanksi pidana pada terdakwa anak 'ians dalam hal
ini seharusnya dihindari ka.rena telah'diterqpkan prinslp. keadilaq"fesio_ratif yang
meniauhi sairksi pidana, sehingga Putusan Nomof: 4OlPid.Bl2013/PN.Spg b6lum
men"cerminkan dutusan vans sesual dikehendaki orinsio keadilan 'rEstoratif
walaupun dalam putusan"terlebut sudah diterapkan brinsip keadilan restoratif.
Akibat hukum ddngan diterapkannya -prinsip,keadilin _reitoratif pada perkara
tersebut hanva sebat-as mempefinean-oid-ana terdakwa anak saia vaitu vans'semula
dijat.uhi yonis pidana.4 (emi2at) Eulair penjara dikurangi mash t'ahandn rffenjadi 2
(dua) bulan penJara drkurangr masa tahanan.
Kata kunci: Keadilan Restoratif Tindak Pidana Anak, Pertimbangan Hakim
Kembali