MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penentuan Unsur kepentingan dalam penyelesaian Sengketa tata usaha negara (studi Putusan Nomor 21/G/2016/PTUN.BDG)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Rifa Nisrina Izdihar
|
Pembimbing | : |
Antonius Sidik M,SH.,MS.,
Weda kupita,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
844/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Semarang Nomor :
09/G/2011/PTUN-SMG, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Untuk
mengetahui dan menganalisis sahnya proses peralihan hak guna bangunan dari
PT. Panca Arga Agung kepada perorangan sebagai dasar untuk penerbitan
sertipikat objek sengketa dan Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan
hukum hakim dalam menentukan pembatalan sertipikat objek sengketa ditinjau
dari segi prosedural. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan.
Penggugat dalam perkara a quo yaitu Gunawan. S, dkk melawan Kepala
Kantor Pertanahan Kota Salatiga yang disebut sebagai Tergugat, dan HERRY
MULYADI, dkk disebut sebagai Tergugat II Intervensi. Objek sengketanya
adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga berupa 8 (
Delapan) Sertifikat Atas nama Tergugat II intervensi.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka pada intinya bahwa Tegugat
telah melanggar syarat prosedur dan substansial dalam memberikan sertipikat
kepada Tergugat II Intervensi. Dan pertimbangan hakim sudah tepat dalam
mengadili sengketa a quo, dengan menyatakan Tergugat dalam menerbitkan objek
sengketa tidak melakukan pengukuran dan pemetaan secara langsung ke lokasi
yang dikeluarkannya objek sengketa.
Kata Kunci : Syarat prosedural, Syarat Substnsial, Pendaftaran Tanah
|
Kembali
|