MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penentuan Tenggang Waktu menggugat terhadap keputusan negatif fiktif dalam peradilan tata usaha Negara (studi Putusan Nomor:211/G/2013/PTUN-SBY)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Fajar Purnomo
|
Pembimbing | : |
Dr.H.kadar Pamuji,SH.,MH.,
Weda Kupita,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
862/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lingkungan Peradilan di
Indonesia yang berwenang mengadili atau menangani sengketa Tata Usaha Negara.
Obyek sengketa Tata Usaha Negara dapat berupa suatu Keputusan menurut Pasal 1
Angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 maupun Keputusan menurut Pasal 3
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Obyek yang menjadi sengketa itu diajukan
untuk dinyatakan batal atau tidak sah dengan diputus oleh hakim. Cara menentukan
jangka waktu terpenuhinya keputusan menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 5
Tahun 1986 dibedakan dengan dua cara, penggunaan Pasal 3 ayat (2) apabila
terdapat aturan dasar yang mengatur bahwa Badan atau Pejabat harus mengeluarkan
suatu keputusan, sedangkan apabila tidak ada aturan dasarnya, maka yang berlaku
adalah Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu jangka waktu
4 bulan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus mengelurkan suatu keputusan
yang dimohonkan kepadanya.
Penulis pada penelitian di dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis secara deskriptif
dengan menggunakan data yang bersumber dari data sekunder. Metode
pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan disajikan dalam
deskriptif secara sistematis, logis, dan rasional dengan analisi data secara kualitatif.
Putusan yang penulis teliti ini objek sengketanya yaitu Keputusan penolakan
(Negatif Fiktif) Bupati atas permohonan mengenai penetapan Kepala Desa terpilih.
Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat adalah prematur dan
menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Kata Kunci: Penentuan Tenggang waktu menggugat , Keputusan
Negatif Fiktif Peradilan Tata Usaha Negara.
|
Kembali
|