Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penentuan tenggang Waktu menggugat dalam Hukum acara peradilan tata usaha Negara (Studi penerapan pasal 23 ayat (1) UU No. 2 tahun 2012 pada putusan No. 14/G/2014 /PTUN-JKT)
Subjek :
Pengarang : Jerry Jordan Nurung
Pembimbing : Weda Kupita, SH., MH., Drs. Antonius S, M, Sh., MS.,
Tahun : 2015
Call Number : 752A
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Jakarta Nomor 114/G/
2014/PTUN-JKT, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan
hukum Hakim dalam penentuan tenggang waktu menggugat serta untuk
mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam penentuan
tenggang waktu menggugat dengan penyesuaian ketentuan Perundang-Undangan
mengenai tenggang waktu menggugat. Penelitian ini mengunakan metode
penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan.
Para pihak dalam perkara ini yaitu Komunitas Ciliwung Condet (KCC) yang
di wakili Ir. Abdul Kodir (Ketua Komunitas Ciliwung Condet) sebagai penggugat
melawan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai tergugat. Objek
gugatan yaitu Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta Nomor. 365 Tahun 2014, tanggal 13 maret 2014, tentang Penetapan lokasi
untuk normalisasi Kali Ciliwung dari JL. TB Simatupang sampai dengan Kampung
Melayu, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kota administrasi Jakarta Timur.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka pada intinya dapat di ketahui
bahwa dalam menentukan dasar penghitungan tenggang waktu Hakim
menggunakan salah satu asas Perundang-Undangan yaitu asas lex specialis derogat
lex generalis, dengan demikian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2012 digunakan sebagai dasar menentukan tenggang waktu menggugat.
Pertimbangan hakim sudah tepat, akan tetapi hakim kurang teliti dalam memutus
perkara tampa memperhatikan pasal 23 (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
terkait apakah gugatan diterima atau pun di tolak dengan ketentuan tenggang waktu
30 hari. Hakim seharusnya konsisten dalam menerapkan hukum dan kepada para
penesehat hukum serta pihak pengugat untuk memperhatikan perkembangan
peraturan sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau diputus NO (Niet
Onvantklijk Verklaard) dapat dihindari.
Kata Kunci : Tenggang Waktu Menggugat, Hukum Acara Peradilan Tata U
Kembali