MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENENTUAN TENGGANG WAKTU
MENGGUGAT SUBJEK HUKUM YANG
TIDAK DITUJU OLEH SUATU
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
(STUDI PUTUSAN NOMOR:
021/G/2015/PTUN-SMG)
|
Subjek | : |
Administrasi Negara
|
Pengarang | : |
DHANIAR AYUNINGRUM SASONGKO
|
Pembimbing | : |
Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S
Weda Kupita, S.H., M.H.
Pramono Suko Legowo, S.H., M.Hum
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
925/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
PENENTUAN TENGGANG WAKTU MENGGUGAT SUBJEK HUKUM
YANG TIDAK DITUJU OLEH SUATU KEPUTUSAN
TATA USAHA NEGARA
(Studi Putusan Nomor: 021/G/2015/PTUN-SMG)
Disusun oleh:
DHANIAR AYUNINGRUM SASONGKO
E1A011191
ABSTRAK
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lingkungan Peradilan di
Indonesia yang berwenang mengadili atau menangani sengketa Tata Usaha
Negara. Hak gugat yang dimiliki orang atau badan hukum perdata diatur dalam
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang menentukan bahwa
orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh
suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha
Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah. Mengenai
tenggang waktu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara maka
berlaku Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menyebutkan
bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh (90)
hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara. Berkaitan dengan penghitungan masalah tengang
waktu mengajukan gugatan, dalam hal Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat tidak ditujukan kepada Penggugat, Mahkamah Agung telah mengeluarkan
SEMA Nomor 2 Tahun 1991 angka V tentang Tengaggang Waktu, bagi mereka
yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa
kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 itu dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya
dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan
tersebut.
Penulis pada penelitian di dalam skripsi ini menggunakan metode
penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis secara
deskriptif dengan menggunakan data yang bersumber dari data sekunder. Metode
pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan disajikan dalam
deskriptif secara sistematis, logis, dan rasional dengan analisi data secara
kualitatif.
Putusan yang penulis teliti adalah penentuan tenggang waktu menggugat
bagi subjek hukum yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Objek penelitian penulis yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Nomor: 021/G/2015/PTUN-SMG.
Kata Kunci: Tenggang Waktu Menggugat, Keputusan Tata Usaha Negara3
|
Kembali
|