Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Bentuk Pengawasan Bank Indonesia Dalam Hal Keterlambatan Penerimaan Kliring Menurut Pasal 56 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/2016 Tentang Penyelenggaraan Transfer Dana Dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia
Subjek :
Pengarang : VONNY ELFIANA DEWI
Pembimbing : Hj. Rochani Urip Salami, S.H., M.S. M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H.,M.H.
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Lembaga Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai
strategis dalam kehidupan suatu negara. Salah satu strategi perbankan dalam
meningkatkan persaingan bisnis dengan menggunakan e-banking. Kliring merupakan
salah satu fasilitas perbankan yang memanfaatkan e-banking tetapi dalam praktiknya
tidak semua transaksi yang menggunakan e-banking dapat memberikan kemudahan,
adapun dapat memberikan kerugian bagi pihak nasabah. Permasalahan terkait dengan
fasilitas e-banking salah satunya yaitu keterlambatan penerimaan kliring yang dialami
oleh nasabah dan mengakibatkan kerugian.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bentuk pengawasan Bank Indonesia
dalam hal keterlambatan penerimaan kliring. Metode pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder
berupa peraturan perundang-undangan, peraturan lain diluar undang-undang, buku
literatur, dokumen resmi, dan dengan cara studi pustaka, yaitu dengan
menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian
sistematis. Data primer yang digunakan adalah berupa hasil wawancara dengan staff
bagian Kliring Bank Indonesia Cabang Purwokerto sebagai data pendukung. Datadata

yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang
berkaitan dengan obyek penelitian.
Hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa sistem pengawasan Bank Indonesia
dalam hal keterlambatan kliring menggunakan sistem pengawasan berdasarkan risiko,
dan bentuk pengawasan Bank Indonesia dalam hal keterlambatan penerimaan kliring
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 56 PBI No. 18/5/PBI/2016 tentang
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia yaitu
pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.

Kata Kunci : Perbankan, Keterlambatan Kliring, Nasabah, Pengawasan Bank
Indonesia
Kembali