Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Bentuk Dakwaan alternatif sebagai strategi Pembuktian dalam Tindak Pidana terhadap Nyawa (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri kelas IB Tasikmalaya Nomor: 246/Pid.B/2015/PN.Tsm)
Subjek :
Pengarang : NABILA PUTRI ISLAMI
Pembimbing : Pranoto,SH.,MH., Handri Wirastuti S,SH.,MH.,
Tahun : 2016
Call Number : 771A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk membuat surat dakwaan dan
membacakannya di persidangan.Dengan latar belakang tersebut dirumuskan
perumusan masalah sebagai berikut :1.Mengapa Jaksa Penuntut Umum menyusun
dakwaan alternatif pada Putusan Nomor :246/Pid.B/2015/PN.Tsm dan bagaimana
akibat hukum bentuk dakwaan alternatif pada Putusan
Nomor:246/Pid.B/2015/PN.Tsm.Dengan Metode Peneltian sebagai berikut
:metode pendekatan :Yuridis Normatif, Spesifikasi Penelitian : Deskriptif
Analitis,Lokasi Penelitian : Pengadilan Negeri Kelas I B Tasikmalaya,Sumber
Data :Data Sekunder,Metode Pengumpulan Data:Studi Kepustakaan,Metode
Penyajian Data:Teks Naratif,Metode Analisis Data:Normatif Kualitatif.
Alasan Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan dalam bentuk alternatif
dalam perkara tindak pidana terhadap nyawa dalam kasus putusan Pengadilan
Negeri Kelas IB Tasikmalaya Nomor: 246/Pid.B/2015/PN.Tsm didasarkan pada
pertimbangan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum yakin benar tentang kualifikasi
atau pasal yang tepat untuk diterapkan terhadap tindak pidana tersebut. Jaksa
Penuntut Umum masih belum mengetahui secara pasti apakah perbuatan yang
satu atau yang lain dapat terbukti, dan masih diragukan peraturan hukum pidana
manakah yang akan ditetapkan hakim.
Akibat hukum bentuk dakwaan alternatif dalam perkara ini Jaksa
Penuntut Umum telah berhasil membuktikan kesalahan terdakwa sesuai Pasal 351
ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban sehingga
dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa dan pada akhirnya dijatuhi
hukuman berdasarkan hukum yang berlaku.





Kata Kunci : Surat Dakwaan Alternatif,Tindak Pidana Terhadap Nyawa
Kembali