MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Beleidsregel sebagai dasar pengujian keabsahan keputusan Tata Usaha Negara terhadap penyelesaian sengketa tata Usaha Negara
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Zaenal Abidin
|
Pembimbing | : |
Dr. Abdul Aziz Nassihudin, S.H.,M.M.,M.H
Weda Kupita, S.H.,M.H
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
881/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Dasar pengujian keabsahan KTUN berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang PERATUN adalah didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, akan tetapi dalam kasus penerimaan CPNSD Kota Kupang, kasus kredit fiktif pada PD BPR Bank Pasar Kabupaten Kebumen, dan kasus penetapan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta Pemilu 2014, Majelis Hakim yang mengadili kasus-kasus tersebut menyertakan Beleidsregel sebagai dasar pengujian keabsahan KTUN selain peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, namun dalam ketiga kasus tersebut oleh hakim Beleidsregel dianggap sebagai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, timbul persoalan yaitu apakah Beleidsregel dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan dan apakah legal reasoning digunakannya Beleidsregel sebagai dasar pengujian keabsahan KTUN.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan mempergunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai sumber bahan hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Beleidsregel tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan oleh karena secara esensial keduanya berbeda dan legal reasoning digunakannya Beleidsregel sebagai dasar pengujian keabsahan KTUN adalah inherensial antara welfare state dan freies ermessen yang dengan demikian Beleidsregel eksis sebagai hukum positif Indonesia melengkapi ketiadaan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Diakui dan diterimanya Beleidsregel sebagai hukum positif membawa serta konsekuensi terhadap tugas hakim dalam memeriksa, memutus, dan menyelesikan sengketa tata usaha negara untuk menjadikan Beleidsregel sebagai dasar pengujian keabsahan KTUN selain peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan keniscayaan demi kualitas putusan yang dihasilkan.
Kata Kunci : Beleidsregel, dasar pengujian, keabsahan KTUN
|
Kembali
|