Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Analisis Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 Tentang Pembubaran Badan Pelaksana Minyak Dan Gas Dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan Republik Indonesia
Subjek :
Pengarang : Andry Wahyudi
Pembimbing : Prof. Dr. Muhammada Fauzan SH.,M.Hum H.A.Komari SH., M.Hum
Tahun : 2014
Call Number : 848T
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Penelitian ini ditunjukan untuk menganalisa dan memberikan penjelasan tentang pembubaran BP Migas berdasarkan Putusan MK NO 36/PUU-X/2012 perihal pengujian UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi berdasarkan hukum ketatanegaraan RI. Untuk mencapai tujuan penelitian ini, peneliti mengumpulkan data-data primer dan sekunder baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli, dan data-data pendukung lainnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Ada tiga pendekatan yang digunakan; pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan analisis. Data-data yang sudah terkumpul disajikan secara deskriptif normatif, dengan menekankan analisa yang tersusun secara sistematis dan logis untuk mengungkap kebenaran yang hakiki.
Hasil dari penelitian ini adalah terdapat gugatan terhadapa sejumlah pasal yang diajkan oleh pihak penggugat. Namun, dari pasal-pasal tersebut tidak semuanya dikabulkan oleh MK tetapi ada pula sejumlah yang dicabut oleh MK. Adapun sejumlah pasal yang digugat diantaranya pasal 1 angka 19 dan angka 23, pasal 4 ayat 3, pasal 5 angka 1, pasal 6 ayat 1, pasal 11 ayat 2 dan pasal 44 ayat 3. Namun, MK hanya mengabulkan pembatalan pasal yang berkenaan dengan atau mengatur tentang BP Migas yang termaktub dalam UU no 22 tahun 2001. Adapun pasal-pasal yang dinyatakan oleh MK telah bertentangan dengan UUD 1945, diantaranya pasal 1 angka 23, pasal 4 ayat 3, pasal 11 ayat1, pasal 20 ayat 3, pasal 21 ayat 1, pasal 41 ayat 2, pasal 45, pasal 48, asal 49, pasal 59 huruf a, pasal 61, dan pasal 63.
Kesimpulan dari penelitian adalah ada beberapa gugatan yang diajukan oleh pemohon yang tidak dikabulkan oleh MK. Adapun gugatan tersebut secara spesifik mengatur tentang Kontrek Kerja Sama Migas dan Keterlibatan DPR dalam kontrak kerja sama Migas. Sedangkan gugatan yang dikabulkan oleh MK adalah perihal keberadaan, kewenangan dan segala sesuatu yeng berkenaan dengan BP MIGAS. Maka dari itu, adapun saran yang diajukan pleh peneliti adalah pemerintah baik eksskutif dan legislatif harus mengambil langkah jangka pendek dan jangka panjang perihal penguasaan disektor Migas.

Kata Kunci : Migas, MK, KKS, DPR dan BP MIGAS
Kembali