MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
(Studi Putusan PA Tangerang Nomor : 1226/Pdt.G/2015/PA.Tng)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
M. Taufik Primawan
|
Pembimbing | : |
Rochati,SH.,M.,Hum.,
Haedah Faradz,SH.,M.Hum.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
111/A
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Salah satu tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan, namun
adanya takdir Allah SWT yang tidak bisa dipungkiri atau dihindari sehinggatimbul permasalahan antara suami dan isteri karena tidak adanya keturunan. Jalankeluar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ialah poligami dengan adanyaizin dari isteri, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Secara Istilahpoligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan wanita lebih dari satu
orang.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bahwa Hakim dalammengabulkan perkara poligami di Pengadilan Agama Tangerang Nomor :1226/Pdt.G/2015/PA.Tng, hanya mendasarkan pada syarat-syarat alternatif dankomulatif pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 TentangKompilasi Hukum Islam, dan dalil-dalil pada Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 dan
Tafsir Al-Maraghy Juz 4 halaman 181, sehingga dalam pertimbangannya Hakimmengesampingkan mengenai hak dan kewajiban suami isteri pada UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode penelitian yang
digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian berdasarkan pertimbangan hukum yang digunakan olehHakim sudah tepat, karena telah sesuai dengan peraturan yang berlaku diIndonesia yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 , Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 TentangKompilasi Hukum Islam, dan dalil-dalil pada Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 dan
Tafsir Al-Maraghy Juz 4 halaman 181.
Kata Kunci: Poligami, Pertimbangan Hakim.
|
Kembali
|