MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
" CONCURSUS DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN NARKOTIKA (Tinjauan Yuridis Nomor 114/Pid.Sus/2011/PN.Clp)"
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ANISA RAHMASARI
|
Pembimbing | : |
Dr. Kuat Puji Prayitno
Dr.Budiyono, S.H.,M.Hum
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1739PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Peredaran gelap narkotika diyakini memiliki kaitan erat dengan proses
pencucian uang. Sejarah perkembangan tindak pidana pencucian uang
menunjukkan bahwa perdagangan narkotika merupakan sumber yang paling
dominan dan sebagai kejahatan asal (predicate crime) yang utama yang
menimbulkan adanya tindak pidana pencucian uang, hal tersebut juga tercantum
dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan adanya tindak pidana
pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika, maka hal ini juga menunjukkan
bahwa adanya gabungan antara dua tindak pidana yang disebut dengan concursus.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami yang
dimaksud dengan ajaran concursus dalam hukum pidana, penerapan ajaran
concursus tersebut serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pada kasus
tindak pidana pencucian uang dan narkotika dengan tinjauan yuridis pada
Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2011/PN.Clp. Penelitian ini disusun menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yan digunakan adalah
deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan di Penelitian ini dilakukan di
Pengadilan Negeri Cilacap, Perpustakaan Pusat Universitas Jenderal Soedirman,
Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Data
yang digunakan adalah data sekunder, metode pengumpulan data dilakukan
dengan kepustakaan (Library Research). Metode penyajian data dengan metode
deskriptif, serta metode analisis data menggunakan normatif kualitatif.
Dalam perkara ini terdakwa “MWA” terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan gabungan tindak pidana, yaitu tindak pidana “Permufakatan jahat
berupa pemberian fasilitas untuk melakukan tindak pidana narkotika dan
Pencucian Uang” yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, sehingga
terdakwa dijatuhi pidana 13 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar
Rp 10.000.000.000.- (sepuluh miliyar rupiah).
|
Kembali
|