MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan E-Court Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Purwokerto Kelas 1A
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Melisa Putri Utami, F1B021049
|
Prodi | : |
ADMINISTRASI PUBLIK
|
Tahun | : |
2025
|
Call Number | : |
KKM/ANE.1871 M p
|
Perpustakaan | : |
FISIP
|
Letak | : |
1 eksemplar di FISIP
|
|
Abstrak :
Layanan persidangan elektronik atau e-Court hadir dengan tujuan agar persidangan dapat berjalan efektif dan efisien serta beradaptasi adanya perkembangan teknologi dengan Dasar Hukumnya yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang bisa digunakan oleh advokat dan masyarakat umum. E-Court dilaksanakan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung salah satunya di Pengadilan Agama Purwokerto Kelas IA. Perkara terbanyak yang masuk di Pengadilan Agama Purwokerto adalah perceraian. Harapannya dengan adanya e-Court maka proses pendaftaran tidak lagi menimbulkan antrian. Namun nyatanya penggunaan e-Court masih belum maksimal terutama pada kelompok sasaran masyarakat umum karena jumlah harian penggunaannya masih sedikit. Kurangnya sosialisasi menjadi salah satu faktor kurangnya penggunaan e-Court dari sisi masyarakat umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan eCourt pada pelayanan perkara perceraian. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling yaitu para pengguna layanan baik masyarakat umum dan advokat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan interaktif model menurut Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian ini menunjukan penerapan e-government melalui layanan e-Court di Pengadilan Agama Purwokerto sudah sesuai dengan aturan yang berlaku terdapat sumber daya keuangan dan sumber daya manusia dengan skill yang mumpuni, adanya sarana prasarana yang mendukung kegiatan e-Court. Dengan ini masyarakat dan advokat sebagai pengguna e-Court dapat merasakan manfaat layanan. Namun masih ditemukan kekurangan pada upaya sosialisasi karena masyarakat belum mengetahui adanya layanan ini. Akibatnya penggunaan e-Court tidak maksimal karena baru masif digunakan oleh advokat
|
Kembali
|