Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Analisis Kegagalan Penerapan Prinsip Responsibility To Protect Sebagai Intervensi Kemanusiaan: Studi Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Myanmar Tahun 2017-2022
Subjek : Myanmar, Konsep Intervensi Kemanusiaan, Responsibility To Protect, Pelanggaran Ham
Pengarang : Thalita Salwa Kayla , F1F019036
Pembimbing : Ayusia Sabhita Kusuma, Agus Haryanto,
Prodi : HUBUNGAN INTERNASIONAL
Tahun : 2023
Call Number : HI.429/2023 SAL a
Perpustakaan : FISIP
Letak : 1 eksemplar di FISIP
Abstrak :
Penelitian Ini Ditulis Dengan Tujuan Untuk Mengidentifikasi Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kegagalan Implementasi Responsibility To Protect (R2P) Di Myanmar Dalam Kurun Waktu 2017 Hingga 2022. Peristiwa-Peristiwa Pelanggaran Ham Di Myanmar Dalam Kurun Waktu Tersebut Melatarbelakangi Penelitian Ini. Maka Dari Itu, Konsep Intervensi Kemanusiaan Digunakan Untuk Mengkaji Sumber Data Yang Diperoleh Dalam Menganalisis Faktor-Faktor Kegagalan R2P. Penelitian Ini Menggunakan Metode Kualitatif Dengan Sumber Data Sekunder Seperti Jurnal, Dokumen Serta Publikasi Yang Berkaitan Dengan Topik Penelitian Yang Mana Dikakukan Dengan Teknik Pengumpulan Data Dokumentasi Atau Studi Literatur. Level Analisis Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Level Sistem Internasional Yang Melibatkan Seluruh Aktor Termasuk Negara, Organisasi Internasional, Hukum Serta Norma Yang Ada Di Dalamnya.Teknik Analisis Data Yang Dilakukan Terdiri Dari Beberapa Langkah Yaitu Mereduksi Data, Penyajian Data, Lalu Terakhir Kesimpulan. Kesimpulan Dari Penelitian Ini Adalah Ada Berbagai Faktor Yang Datang Dari Berbagai Aktor Yang Mengagalkan Implementasi R2P Di Myanmar. Pertama Faktor Yang Datang Dari Domestik Atau Bottom-Up Dimana Myanmar Menjadi Aktor Utama Dan Decision-Maker Yang Menentukan Berhasil Atau Gagalnya Penerapan R2P. Kedua, Faktor Regional Atau Sideways, Yang Dalam Penelitian Ini Merujuk Pada Asean, Yang Belum Mampu Secara Efektif Mengehntukan Kejahatan Massal Yang Terjadi Di Myanmar Karena Terhalah Prisip Non-Intervensi Mereka. Ketiga Yaitu Faktor Kegagalan Internasional Atau Top-Down Yang Mana Datang Dari Pbb Sebagai Organisasi Internasional, Aktor Negara, Hingga Aktor Non-Negara. Untuk Itu, Dapat Disimpulkan Bahwa Implementasi R2P Di Myanmar Disebabkan Oleh Berbagai Level Faktor Dimana Aktor-Aktor Yang Terlibat Tidak Menemukan Tindakan Kolektif Dan Masih Bertindak Sesuai Dengan Kepentingan Masing-Masing.
Kembali