Abstrak :
Sebelum diundangkannya PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah,
perbincangan mengenai pembentukan bank tanah telah menjadi diskursus
tersendiri dalam hukum pertanahan. Tidak hanya dari kalangan akademisi, urgensi
pembentukan bank tanah bahkan juga disuarakan oleh pemerintah. Di sisi lain,
rumusan pembentukan bank tanah dalam Perpu Cipta Kerja dan PP Badan Bank
Tanah menuai beberapa problematika seperti kritik dari berbagai kalangan
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dan menganalisis
urgensi pembentukan bank tanah berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Badan Bank Tanah; dan (2) mengetahui dan menganalisis problematika
pembentukan bank tanah berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan
Bank Tanah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
metode pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan
perbandingan (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian, urgensi
pembentukan bank tanah berkaitan dengan kebutuhan tanah untuk pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan banyaknya tanah terlantar
di Indonesia. Sementara problematika pembentukan bank tanah meliputi
problematika prosedural dan problematika material. Problematika prosedural
berkaitan dengan pembentukan UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja yang tidak
memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Problematika
material berkaitan dengan kekhawatiran publik bahwa bank tanah akan
menghidupkan kembali praktik domein verklaring serta bertentangan dengan
semangat UUPA dan reforma agraria.
Kata kunci: Bank Tanah, Urgensi, Problematika, Peraturan Pemerintah Nomor
64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
|