Abstrak :
Perusahaan sebagai pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab tidak hanya
dalam bidang ekonomi-bisnis namun juga pada tanggung jawab sosial karena pada
kenyataannya bahwa keberadaan dan kegiatan suatu perusahaan ada di dalam
masyarakat, hal tersebutlah maka muncul istilah tanggung jawab perusahaan terhadap
sosial dan lingkungan dengan sebutan Corporate Social Responsibility
(CSR).Pengaturan tentang Corporate Social Responsibility atau CSR dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, penelitian
normatif adalah penelitian hukum yang meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga
penelitian hukum kepustakaan disertai data primer sebagai pendukung.Metode
analisis yang digunakan yakni normatif kualitatifyaitu metode yaitu pembahasan dan
penjabaran yang disusun secara logis terhadap hasil penelitian terhadap norma kaidah
maupun teori hukum yang relevan dengan pokok permasalahan.
Hasil penelitian Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas di PT. BPR Surya Yudhakencana memperoleh hasil
sebagai berikut: PT. BPR Surya Yudhakencana sebagai perusahaan yang kegiatan
usahanya di bidang keuangan telah melaksanakan Corporate Social Responsibility
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi No. 17/KEP/DIR/A/VII/2019 tentang
Kebijakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social
Responsibility/CSR) tertanggal 15 Juli 2019, maka dalam rangka penerapan CSR telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas.
Kata Kunci : Penerapan, Corporate Social Responsibility, Perseroan Terbatas
|