Penerapan peraturan bersama Mentri Agama nomor 9 tahun 2006, Mentri dalam negri nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daearah / Wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat ditinjau dari perspektif hak asasi manusia