Penerapan pasal 74 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility /CSR) di PT. Mitra Kerinci Padang, Sumatera Barat sebagai anak perusahaan dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Jakarta
Subjek
:
Social responsibility of business; Limited liability companies