MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
“TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN ATAS KERUGIAN YANG
DIDERITA KONSUMEN PENGGUNA JASA IKLAN DI CV. RUMAH IKLAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN”
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
AMERSA HERDIAHBAWANA
|
Pembimbing | : |
Hj. Rochani Urip Salami, S.H., M.S.
H. Suyadi, S.H., M.Hum.
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Jasa periklanan sebagai pelaku usaha perlu menyikapi beberapa hal dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, yaitu untuk senantiasa bersikap jujur, bertanggung jawab dan
profesional dalam menjalankan usahanya sehingga dapat mendorong terciptanya
usaha yang tangguh dalam menghadapi persoalan tentang jasa periklanan. Di sisi
lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
merupakan piranti hukum yang melindungi konsumen
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data
sekunder dan primer yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis,
kemudian dianalisis secara kualitatif.
Tanggungjawab Pelaku Usaha Periklanan Atas Kerugian Yang Diderita
Konsumen Pengguna Jasa Iklan Di Cv. Rumah Iklan Berdasarkan UndangUndang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sudah sesuai
dengan Pasal 19 ayat (1) Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Pasal 1474 KUH Perdata, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi Dan
Informatika Republik Indonesia Nomor : 25/Per/M.Kominfo/5/2007 Tentang
Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.
Kata kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Periklanan
|
Kembali
|